Rencana Umum Pengadaan adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:
1. Nama dan alamat Pengguna Anggaran
2. Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan
3. Lokasi Pekerjaan; dan
4. Perkiraan besaran biaya
Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan secara luas RUP di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Pengumuman resmi Rencana Umum Pengadaan Kabupaten Lamandau bisa diakses pada halaman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rekapKldi/D229
atau melalui Portal Informasi Pemerintah Kabupaten Lamandau pada menu Rencan Umum Pengadaan (RUP).